Etika Akademik

Masyarakat akademik dicirikan salah satunya oleh, Keterikatan terhadap ETIKA AKADEMIK yang berlaku secara universal, seperti kejujuran, keterbukaan, obyektifitas dan kemauan untuk belajar danberkambang serta saling menghormati dan tidak berlaku diskriminatif. Masyarakat kampus merupakan salah satu bagian penting dari Masyarakat Akademis.

Oleh sebab itu seluruh komponen civitas akademika semestinya memahami dengan benar dan merasa terikat dengan etika akademik tersebut. Keterikatan dengan etika akademik harus tercermin dalam setiap aspek kegiatan akademik seperti, perkuliahan, penelitian, penulisan dan publikasi, penggunaan gelar akademis dan sebagainya. Dengan demikian perlu untuk menjelaskan bagaimana Etika Akademik tersebut diterapkan secara spesifik dalam berbagai kegiatan Akademik. Maupun Kegiatan Kampus Lainnya.

Yang termasuk dalam kategori tindakan tidak etis, meliputi:

  1. Plagiarisme
    • Mengambil gagasan / pendapat / hasil temuan orang lain, baik sebagian atau seluruhnya tanpa seijin atau tanpa menyebutkan sumber acuannya secara jujur. Tentang praktik plagiarsme dalam konteks akademik, diatur secara terpisah dalam dokumen tersendiri
  2. Pemalsuan
    • Mengganti atau meniru sesuatu dengan maksud memperoleh pengakuan sebagai sesuatu yang asli, seperti, pemalsuan nilai, tanda tangan presensi, gelar akademis, stempel dan dokumen-dokumen akademis maupun non akademis, serta memberikan keterangan atau kesaksian palsu.
  3. Kecurangan dalam Ujian (Cheating)
    • Mencontoh hasil kerja milik peserta ujian lain untuk memperoleh keuntungan tertentu dan menggunakan alat bantu yang tidak diperkenankan dalam ujian.
  4. Tindakan Diskriminatif
    • Membedakan perlakuan terhadap seseorang yang berkepentingan dalam kegiatan akademik yang didasarkan pada pertimbangan gender, agama, suku, ras, status sosial dan fisik seseorang sehingga menimbulkan kerugian pada orang tersebut.
  5. Tindakan Suap-Menyuap
    • Memberikan ataupun menerima imbalan uang, barang, atau bentuk lain yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tertentu secara tidak sah baik bagi penerima maupun pemberi.
  6. Lainnya
    • Tindakan tindakan lain yang merendahkan martabat masyarakat akademik, misalnya : mengkonsumsi narkoba dan miras, melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikologis, melakukan tindakan asusila dan sejenisnya